Denise Chariesta Dipolisikan Farhat Abbas Gara-Gara Hal Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kreator konten Denise Chariesta dilaorkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Wanita 31 tahun itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Iya benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas , sementara terlapornya wanita berinisial DC. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Menurut Zulpan, laporan itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dia menyebutkan jika pelapor merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Baca juga: Bertekad Masuk Pesantren, Arsy Hermansyah Tak Masalah Tinggal Jauh dari Ashanty
Seperti terurai dalam laporan, DC menyebarkan foto Ibu A yang disebut-sebut sebagai kekasih dari pelapor. Bukan hanya itu, DC dituding telah menghina partai (politik) yang didirikan pelapor.
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto Ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih Ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," jelasnya.
Sebelum melapor, Zulpan menyampaikan bahwa pelapor telah melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, somasi itu tak digubris. Sehingga berujung pada laporan polisi di Polda Metro Jaya.
"Terlapor tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," ucapnya.
Sementara itu, dalam laporannya, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Baca juga: Terdampak Berita KDRT Lesti Kejora, Anak Desta Ogah Punya Calon Suami Gagah: Maunya Kutu Buku Aja
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Oktober 2022.
"Iya benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas , sementara terlapornya wanita berinisial DC. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Menurut Zulpan, laporan itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dia menyebutkan jika pelapor merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Baca juga: Bertekad Masuk Pesantren, Arsy Hermansyah Tak Masalah Tinggal Jauh dari Ashanty
Seperti terurai dalam laporan, DC menyebarkan foto Ibu A yang disebut-sebut sebagai kekasih dari pelapor. Bukan hanya itu, DC dituding telah menghina partai (politik) yang didirikan pelapor.
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto Ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih Ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," jelasnya.
Sebelum melapor, Zulpan menyampaikan bahwa pelapor telah melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, somasi itu tak digubris. Sehingga berujung pada laporan polisi di Polda Metro Jaya.
"Terlapor tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," ucapnya.
Sementara itu, dalam laporannya, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Baca juga: Terdampak Berita KDRT Lesti Kejora, Anak Desta Ogah Punya Calon Suami Gagah: Maunya Kutu Buku Aja
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Oktober 2022.
(nug)